Rabu, 06 Mei 2009

Struktur organisasi dan tupoksi

1. Struktur Organisasi
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi memiliki struktur organisasi sebagai berikut :




2. Tugas Unit/Satuan Organisasi
a. Uraian tugas unit/satuan organisasi di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi yaitu Seksi-seksi dan Penyelenggara berdasarkan kepada KMA 373/2002 masing-masing sebagai berikut :

1) Pasal 87 : Subbagian Tata Usaha
mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, dan rumah tangga kepada seluruh satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
2) Pasal 88 : Seksi Urusan Agama Islam
mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang kepenghuluan, keluarga sakinah, pangan halal, ibadah social, serta pengembangan kemitraan umat Islam.
3) Pasal 89 : Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang penyuluhan haji dan umrah, bimbingan jemaah dan petugas, dokumen dan perjalanan haji, perbekalan dan akomodasi haji, serta pembinaan KBIH dan pasca haji.
4) Pasal 93 : Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum
mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan, sarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan, serta supervisi dan evaluasi pada RA, MI, MTs dan Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum tingkat dasar dan menengah Pertama serta sekolah luar biasa.
5) Pasal 94 : Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan keagamaan, pendidikan diniyah, pendidikan salafiyah, kerjasama kelembagaan dan pengembangan pondok pesantren, pengembangan santri dan pelayanan pondok pesantren pada masyarakat.
6) Pasal 95 : Seksi Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid
mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan Alquran dan musabaqah tilawatil quran, penyuluhan dan lembaga dakwah, siaran dan tamaddun, publikasi dakwah dan hari besar Islam, serta pemberdayaan masjid.
7) Pasal 108 : Penyelenggara Zakat dan Wakaf
mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pembinaan lembaga dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

b. Uraian tugas unit/satuan organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan KMA 571/2001 yaitu : mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama dalam wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Urusan Agama Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
1) menyelenggarakan dokumentasi dan statistic;
2) menyelenggarakan surat, menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan;
3) melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial.
Kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Uraian tugas unit/satuan organisasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri berdasarkan KMA 15/1978 yaitu : mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran Agama Islam sekurang-kurangnya 30% sebagai mata pelajaran dasar, disamping pendidikan dan pengajaran umum selama 6 (enam) tahun.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Madrasah Ibtidaiyah Negeri menyelenggarakan fungsi :
1) melaksanakan pendidikan tingkat Ibtidaiyah/dasar sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2) melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi para siswa;
3) membina hubungan kerja sama dengan orang tua siswa dan masyarakat;
4) melaksanakan tata usaha dan rumah tangga sekolah termasuk perpustakaan dan laboratorium.

d. Uraian tugas unit/satuan organisasi Madrasah Tsanawiyah Negeri berdasarkan KMA 16/1978 yaitu : mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran Agama Islam sekurang-kurangnya 30% sebagai mata pelajaran dasar, disamping pendidikan dan pengajaran umum selama 3 (tiga) tahun bagi tamatan Madrasah Ibtidaiyah atau yang sederajat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Madrasah Tsanawiyah Negeri menyelenggarakan fungsi :
1) melaksanakan pendidikan tingkat Tsanawiyah/menengah pertama sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2) melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi para siswa;
3) membina hubungan kerja sama dengan orang tua siswa dan masyarakat;
4) melaksanakan tata usaha dan rumah tangga sekolah termasuk perpustakaan dan laboratorium.

1 komentar:

  1. kpada yg terhormat server, tolong dong tulis nama- nama pejabat dalam struktur organisasi. untuk laporan analisa kami mahasiswa pemerintahan.Atau kami mohon di kirimkan data2 nama pejabat di kantor Depag sukabumi ke agrius@ymail.com
    terimakasih.....

    BalasHapus