Selasa, 19 Mei 2009

Depag Persiapkan PMA Khusus Pesantren

Jakarta,19/5(Pinmas)--Departemen agama saat ini tengah menyiapkan dan menggodok dua Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai Pendidikan Diniyah dan pesantren. Ini ditegaskan Direktur pendidikan diniyah dan pesantren Depag, Choirul Fuad dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta, Selasa (19/5).

``Jadi dua Peraturan Menteri Agama itu masih dalam proses. Kami tengah menyiapkan berbagai draft. Diharapkan pada Oktober 2009, dua PMA ini sudah bisa rampung,`` tegas Fuad. Bahkan nantinya menurut Fuad, dalam kedua PMA tersebut juga akan diatur mekanisme ujian atau syarat ujian bagi kalangan pendidikan diniyah dan pesantren.

Saat ditanya apakah nantinya dalam PMA tersebut juga akan mengakomodir poin-poin yang telah diusulkan kalangan pesantren, Fuad menegaskan tentu saja. Hasil pertemuan dengan sejumlah pimpinan pondok pesantren pada Halaqoh di UIN Malang pekan lalu, menurut Fuad, pihaknya banyak menerima masukkan. ``Jadi kami akan menyusun kembali draftnya, termasuk usulan-usulan yang disampaikan tentu saja akan kami akomodir. Jadi kami akan membuat tim kecil untuk terus dalam upaya merampungkan dua PMA ini,`` papar Fuad.

Diakui Fuad, jika pendidikan diniyah dan pesantren disatukan dalam satu PMA, sangat sulit sekali. ``Karena memang secara substantif dan secara kultur, mereka berbeda,`` ungkap Fuad.

Menurut Fuad, kalau di pendidikan diniyah, relatif homogen dan cenderung lebih mudah. ``Namun kalau di pesantren, khan saat ini saja ada sekitar 21.500 pesantren dengan ragam yang luar biasa. Dengan demikian butuh waktu yang lebih dalam pembahasannya,`` katanya.

Sebelumnya, kalangan pondok pesantren se-Indonesia meminta Menteri Agama untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) khusus yang mengatur pondok pesantren. Ini ditegaskan KH Muhammad Idris Jauhari, pengasuh Pondok Pesantren Al Amien Prenduan, Sumenep, Madura, Jatim nenerapa waktu lalu.

``Pendidikan pesantren tidak sama dengan pendidikan diniyah. Kami harap Menteri Agama segera mengeluarkan Peraturan Menteri Agama tentang Pesantren Mu`adalah yang terpisah atau berbeda dengan Madrasah Diniyah,`` tegas kiai Idris.

Dikatakan kiai Idris bahwa ini setelah kalangan pesantren memperhatikan perkembangan pesantren yang sangat pesat di tengah-tengah masyarakat Muslim Indonesia. ``Serta untuk mempertahankan keberadaan pesantren sebagai sub sistem pendidikan nasional. Pada UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, di pasal 30 ayat 4, disebutkan bahwa pendidikan keagamaan berbentuk diniyah, pesantren, pasraman,pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis. Artinya khan di UU juga sudah dipisahkan dengan diniyah,`` kata kiai Idris.

Ia juga menyebutkan dalam dua Peraturan Pemerintah, juga menyebutkan pendidikan pesantren terpisah dengan diniyah. Yaitu pada Peraturan Pemerintah no 55 tahun 2005 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dan 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional.

Menurut kiai Idris, ini merupakan permintaan dari Forum Komunikasi Pesantren Mu`adalah (FKPM) yang saat beranggotakan 32 pesantren di seluruh Indonesia. Sepuluh di anntaranya adalah 10 pesantren besar yang sangat berpengaruh. Antara lain Pesantren Darussalam Gontor, Darunnajah Jakarta, Lirboyo Kediri, Al Ikhlas Kuningan, Termas Pacitan serta Mathali`ul Falah Pati. ``Bahkan kami sudah menemui Menteri Agama beberapa hari lalu dan sekaligus menyerahkan draft usulan Peraturan Menteri tentang Pengakuan Kesetaraan Pesantren (Mu`adalah),`` kata kiai Idris.

Standarisasi Seluruh Madrasah dan Pesantren

Menteri Agama Dr.H.Muhammad Maftuh Basyuni juga menegaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan melakukan standarisasi untuk seluruh madrasah dan pondok pesantren di Indonesia. Ini dimaksudkan antara lain menurut Menag, mengejar ketertinggalan madrasah dan pondok pesantren dari sekolah umum.

``Mudah-mudahan kita bisa secepat mungkin mengejar kekurangan itu. Saya harus akui, masih banyak perbedaannya antara sekolah dengan madrasah. Karena memang dari awal, sejak merdeka, sekolah sudah dipelihara oleh negara. Sementara Madrasah baru sejak 2003,`` tegas Menag dalam acara Haul Al MaghfurlahKH Ali Maksum di Pondok Pesantren Krapyak, Jogyakarta beberapa waktu lalu. (rep/ts)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar