Selasa, 16 Juni 2009

Pemerintah dan DPR Sepakat BPIH 2009

Jakarta, 15/6 (Pinmas)--Pemerintah dan DPR dalam rapat kerja Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dengan komisi VIII DPR-RI, Senin (15/6) malam menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2009 dengan perhitungan rata-rata terjadi kenaikan pada komponen US dollar 38 USD, dan penurunan komponen rupiah sebesar Rp 401.000,-

Menurut Menag, BPIH 2009 untuk embarkasi Aceh 3.243 USD, Medan 3.333 USD, Batam 3.409 USD, Padang 3.329 USD, Palembang 3.377 USD, Jakarta 3.444 USD, Solo 3.407 USD, Surabaya 3.512 USD, Banjarmasin 3.508 USD, Balikpapan 3.544 USD, Makassar 3.575 USD. Biaya BPIH seluruh embarkasi tersebut ditambah dengan komponen rupiah sebesar Rp 100.000,- untuk biaya asuransi jemaah haji.

Jika dibanding dengan BPIH tahun lalu, kata Menag, BPIH Aceh mengalami penurunan 15 USD, Medan naik 42 USD, Batam naik 117 USD, Padang naik 72 USD, Palembang turun 3 USD, Jakarta naik 14 USD, Solo naik 27 USD, Surabaya naik 83 USD, Banjarmasin turun 9 USD, Balikpapan naik 26 USD, dan Makassar naik 58 USD.

Dalam Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR-RI Hasrul Azwar, Menag memaparkan, komponen BPIH yang mengalami kenaikan adalah sewa pondokan di Mekkah dan Madinah serta kenaikan biaya catering. "Konsumsi jemaah selama berada di Armina dan Madinah menjadi 8 Saudi Riyal, mengalami kenaikan 1 SR dibanding tahun lalu," ucap Menag.

Kenaikan biaya pondokan dan konsumsi per jemaah di Arab Saudi, kata Menag, rata-rata adalah 650 Saudi Riyal atau setara dengan 174,7 USD dengan asumsi 1 USD sama dengan 3,72 SR.

Menyangkut tarif penerbangan haji, ucap Menag, terjadi penurunan komponen penerbangan, PT.Garuda Indonesia menurunkan rata-rata 91 USD dan Saudi Arabian Airlines menurunkan rata-rata 45 USD.

Menag menambahkan, biaya operasional dalam negeri dari tahun lalu Rp 501.000,- , tahun 2009 hanya Rp 100.000,- mengalami penurunan Rp 401.000,-. Karena biaya tersebut disubsidi melalui dana optimalisasi setoran awal jemaah haji, kecuali asuransi.

Hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR soal besaran BPIH 2009 selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk diterbitkan peraturan presiden tentang hal tersebut. (ts)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar