Selasa, 18 Agustus 2009

Menag: KUA Dilarang Memungut Biaya Tambahan

Jakarta,17/8(Pinmas)--Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengimbau para pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) agar tidak memungut biaya tambahan kecuali biaya pernikahan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu juga agar membebaskan biaya pernikahan bagi pasangan yang tidak mampu.

"Di sinilah KUA kecamatan sebagai salah satu instansi pencatatan perkawinan memiliki peran yang strategis dan dituntut memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," kata Menag pada penutupan pemilihan Keluarga Sakinah Teladan, KUA Teladan tingkat nasional dan pengukuhan pengurus BP4 Pusat periode 2009-2014 di Jakarta, Senin (17/8) sore.

Menag mengatakan, dalam melaksanakan tugas tersebut KUA kecamatan perlu meningkatan kualitas kinerja pelayanan, baik performance KUA itu sendiri maupun SDM yang tersedia. "Baik buruknya pelayanan kepada masyarakat akan menentukan citra Departemen Agama di masyarakat karena dengan semakin baiknya kualitas pelayanan, kepuasan dan kepercayaan akan dapat diwujudkan," jelasnya.

Menurut Menag, bersamaan dengan perubahan nilai dan norma sosial yang terjadi pada berbagai kehidupan masyarakat modern, lembaga perkawinan juga menghadapi tantangan yang kian berat dan kompleks seperti maraknya perkawinan antar agama, perkawinan sirri, perkawinan di bawah umur dan lain-lain.

"Adapun tantangan nyata setiap keluarga adalah menyiapkan generasi penerus yang sehat, berprestasi, bermoral dan bertanggung jawab," ujarnya.

Adapun pemenang Keluarga Sakinah Teladan; juara pertama yaitu pasangan Ir H. Ahmad Ghozali dan Hj. Erna Ghozali (Kalimantan Selatan), Kedua, seorang janda yang memiliki 13 anak, Hj. Umanah Hadjid Muthahar (71), juara ketiga diraih pasangan asal Bengkulu Burhan Abudarda dan Zubaedah Burhan.

Sedangkan pasangan Ir Rusdi Busnar dan Tinelhius (Nusa Tenggara Barat) sebagai juara harapan pertama, Pasangan Ir Marindo Nasution dan Maryam Lubis (Sumatera Utara menjadi juara harapan kedua, dan pasangan asal Sumatera Barat H. Syamsir Thaha dan Hj. Badilahudin sebagai juara harapan ketiga.

Sementara juara pertama KUA Teladan diraih Fathurrohim dari KUA Kec. Kasihan, Kab. Bantul, DI Yogyakarta. Mursal Asmir SAg, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Ampek Angkek, kabupaten Agam, Sumbar menjadi juara kedua, dan juara ketiga diraih Mustaqiem, KUA Karang Malang, Sragen, Jawa Tengah.

Di tempat yang sama, Menteri Agama Maftuh Basyuni juga mengukuhkan pengurus BP4 periode 2009-2014. Sebagai Ketua Umum Taufik SH MH, Ketua I, Drs Mubarok MSi Ketua II Drs Goodwill Zubir, Sekretaris Umum Drs Muchtar Ilyas, dan Bendahara Umum Hj. Aliyah Hamka. (ks)

3 komentar:

  1. pak di kampung saya kec. Cidahu- Kab. sukabumi biaya nikah itu 500.000-, emang aturan di pusatnya berapa ?

    BalasHapus
  2. Assalaamu'alaikum ww...

    Memperkenalkan CD HADITS 9 IMAM CARA BARU DAN MUDAH MENELUSURI PULUHAN RIBU HADIS RASULULLAH SAW.
    Sudah terjemah Indonesia dg Teks Arab. Memuat lebih dari 62.000 hadis + Terjemahnya yang diambil dari kitab-kitab hadis Imam Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Malik, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Darimi.
    Hanya Rp 150rb hub.08122 791 8500 atau Info produk Islam lainnya KLIK www.tokonahel.co.cc. Syukron katsiron...

    Wassalaamu'alaikum ww...

    BalasHapus
  3. Sudah bukan rahasia lagi, baik nikah maupun cerai mesti ada tambahan uang. beberapa bulan lalu saja kakak aku nikah. Bayar sesuai tarif, padahal kelengkapan surat maupun lain-lain terpenuhi. Tapi karena tidak ada uang tambahan, buku nikah tidak di berikan. Pegawai KUA sebenarnya mendapat gaji dari pemerintah atau tidak sih?? kok tanda tangan saja harus ngasi uang lebih..

    #Pandaan

    BalasHapus