Rabu, 06 Mei 2009

Tugas Pokok dan Fungsi Kandepag

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, Kantor Departemen Agama Kabupaten Sukabumi mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Tugas Pokok
Didalam Pasal 82 KMA 373/2002 disebutkan bahwa Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Fungsi
Di dalam Pasal 83 KMA 373/2002 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 82, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten/Kota;
b. pembinaan, pelayanan dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan;
d. pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama;
e. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program;
f. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen Agama di Kabupaten/Kota.

1 komentar: